rs1

Info Balap Liar Jakarta

Info Balap Liar Jakarta
WE ARE DRAGSTER NOT GANGSTER)......Pemesanan jaket I B L J di nomer : 0896 7696 5222 (rendy)......Perkopling Racing JFK mencari distributor Luar daerah Hub:089670261768 pin : 24d2d8c7......Pemasangan Iklan Hub: Email infobalapliarjakarta@yahoo.com......WE ARE DRAGSTER NOT GANGSTER

Hasil rsce 5 oktober 2015 Ninja (Tekno Tuner) Vs Nova Dash (D2M) Win : Ninja Tekno Tuner

Rabu, 13 Juni 2012

Memahami Angka dan huruf Plat nomer kendaraan

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:
  • 1 – 2999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 8000 – 8999 = dialokasikan untuk kendaraan penumpang
  • 3000 – 6999 = dialokasikan untuk sepeda motor
  • 7000 – 7999 = dialokasikan untuk bus
  • 9000 – 9999 = dialokasikan untuk kendaraan beban
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A sampai dengan Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang
  • C -> Tangerang
  • K -> Bekasi
  • F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • V -> Minibus
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Kode Wilayah Nomor Kendaraan
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera
  • BL = Nanggroe Aceh Darussalam
  • BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
  • BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
  • BA = Sumatera Barat
  • BM = Riau
  • BH = Jambi
  • BD = Bengkulu
  • BP = Kepulauan Riau
  • BG = Sumatera Selatan
  • BN = Kepulauan Bangka Belitung
  • BE = Lampung
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
  • A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
  • B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok
  • D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
  • F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi
  • T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
  • Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota Banjar
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal (E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten Pemalang (D)
  • H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V) dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K), Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
  • K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H), Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P), Kecamatan Cepu (N/Y)
  • R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L), Kabupaten Banjarnegara (D/M)
  • AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
  • AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R), Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CB, AD 1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
  • L = Kota Surabaya
  • M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J) dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
  • AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan (W / X / Y / Z)
  • AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J) dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R), Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
  • DK = Bali
  • DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
  • EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
  • KB = Kalimantan Barat
  • DA = Kalimantan Selatan
  • KH = Kalimantan Tengah
  • KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
  • DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM = Gorontalo
  • DN = Sulawesi Tengah
  • DT = Sulawesi Tenggara
  • DD = Sulawesi Selatan
  • DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
  • DE = Maluku
  • DG = Maluku Utara
  • DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan
  • DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
  • RI 1: Presiden
  • RI 2: Wakil Presiden
  • RI 3: Istri/Suami Presiden
  • RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
  • RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
  • RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
  • RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
  • RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
  • RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
  • RI 14: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
  • RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
  • RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
  • RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
  • RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
  • RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
  • RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
  • RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM)
  • RI 22: Menteri Perindustrian
  • RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
  • RI 24: Menteri Pertanian
  • RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
  • RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
  • RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
  • RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans)
  • RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU)
  • RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
  • RI 31: Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)
  • RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
  • RI 33: Menteri Agama (Menag)
  • RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar)
  • RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
  • RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek)
  • RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
  • RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
  • RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  • RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  • RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
  • RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
  • RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora)
  • RI 46: Jaksa Agung
  • RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
  • RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
  • RI 52: Wakil Ketua DPR
  • RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps Diplomatik dan Konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
  • CD 12: Amerika Serikat
  • CD 13: India
  • CD 14: Perancis
  • CD 15: Vatikan
  • CD 16: Norwegia
  • CD 17: Pakistan
  • CD 18: Myanmar
  • CD 19: Republik Rakyat Cina
  • CD 20: Swedia
  • CD 21: Arab Saudi
  • CD 22: Thailand
  • CD 23: Mesir
  • CD 24: Perancis
  • CD 25: Filipina
  • CD 26: Australia
  • CD 27: Irak
  • CD 28: Belgia
  • CD 29: Uni Emirat Arab
  • CD 30: Italia
  • CD 31: Swiss
  • CD 32: Jerman
  • CD 33: Sri Lanka
  • CD 34: Denmark
  • CD 35: Kanada
  • CD 36: Brasil
  • CD 37: Rusia
  • CD 38: Afganistan
  • CD 39: Serbia
  • CD 40: Republik Ceko
  • CD 41: Finlandia
  • CD 42: Meksiko
  • CD 43: Hongaria
  • CD 44: Polandia
  • CD 45: Iran
  • CD 47: Malaysia
  • CD 48: Turki
  • CD 49: Jepang
  • CD 50: Bulgaria
  • CD 51: Kamboja
  • CD 52: Argentina
  • CD 53: Romania
  • CD 54: Yunani
  • CD 55: Yordania
  • CD 56: Austria
  • CD 57: Suriah
  • CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
  • CD 59: Selandia Baru
  • CD 60: Belanda
  • CD 61: Yaman
  • CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
  • CD 63: Portugal
  • CD 64: Aljazair
  • CD 65: Korea Utara
  • CD 66: Vietnam
  • CD 67: Singapura
  • CD 68: Spanyol
  • CD 69: Bangladesh
  • CD 70: Panama
  • CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
  • CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
  • CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
  • CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • CD 75: Korea Selatan
  • CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
  • CD 77: Bank Dunia
  • CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
  • CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
  • CD 80: Papua Nugini
  • CD 81: Nigeria
  • CD 82: Chili
  • CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
  • CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
  • CD 85: Venezuela
  • CD 86: ESCAP
  • CD 87: Kolombia
  • CD 88: Brunei
  • CD 89: UNIC
  • CD 90: IFC
  • CD 91: United Nations Transitional Administration in East Timor
  • CD 97: Palang Merah
  • CD 98: Maroko
  • CD 99: Uni Eropa
  • CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
  • CD 101: Tunisia
  • CD 102: Kuwait
  • CD 103: Laos
  • CD 104: Palestina
  • CD 105: Kuba
  • CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
  • CD 107: Libya
  • CD 108: Peru
  • CD 109: Slowakia
  • CD 110: Sudan
  • CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
  • CD 112: (Utusan)
  • CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
  • CD 114: Bosnia-Herzegovina
  • CD 115: Lebanon
  • CD 116: Afrika Selatan
  • CD 117: Kroasia
  • CD 118: Ukraina
  • CD 119: Mali
  • CD 120: Uzbekistan
  • CD 121: Qatar
  • CD 122: United Nations Population Fund (UNFPA)
  • CD 123: Mozambik
  • CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian. Contoh: “B 12345 15” berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
  1. Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  2. Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna hitam
  5. Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru dengan seri ujung XX berarti dibeli dengan harga lunas dan bukan kredit).

Senin, 11 Juni 2012

Pengertian HP, BHP, PS, PK, DK,

Banyak istilah-istilah satuan daya atau tenaga mesin yang terpampang di dalam spesifikasi sebuah mesin baik itu  HP, BHP, PS, PK, KW, DK, Nm, lbf.ft, Kgf.m....dll kita sebagai orang awam tentunnya sangat bingung melihat hal ini mana sebenarnya yg harus jadi patokan sebenarnya....? kok berbeda-beda...kenapa ya bisa begitu....???? ternyata hal ini cuma masalah kebiasan umum suatu negara saja baik di eropa,amerika dan asia dalam menggunakan salah satu satuan tenaga tersebut...namun ada pula beberapa satuan daya tersebut memiliki selisih angka


BHP = brake horse power (bahasa Inggris)

Besarnya daya yang dapat dihasilkan langsung dari putaran yang dikeluarkan oleh mesin.

PK : Paarden Kracht ( bahasa Belanda ) / Daya kuda

Jika dalam bahasa indonesia artinya daya kuda

HP = Horse Power ( bahasa Inggris ) 

DK = Daya Kuda ( bahasa indonesia )

Besarnya daya yang dapat dihasilkan oleh putaran roda kendaraan.

PS = Pferdestarke ( bahasa Jerman )

Jika dalam bahasa indonesia Kuat Kuda/tenaga kuda

Hampir sama nilainya dengan HP,  dan satuan ini lebih lebih sering di gunakan di Jerman, Belanda, Belgia,

1 HP tidak sama persis dengan 1 PS

1 PS = 0.986320070619514 HP atau 1 HP = 1.01386966542402 PS

Perbedaan tersebut hanya masalah konversi dan kebiasaan penggunaan satuan daya saja. Ilmuan Jerman dan Negara eropa lainya lebih suka pakai satuan PS, sedangkan Amerika dan Inggris umumnya pakai satuan HP.

Tapi kalo BHP vs HP atau BHP vs PS jelas beda. bukan masalah konversi satuan lagi, tapi beda di titik pengukuran.
Kalau BHP itu mengukurnya langsung di mesin atau dari poros kruk as, sedangkan PS dan HP pengukurnya dari putaran roda. Dengan BHP kita akan mengetahui tenaga murni sebuah mesin tanpa adanya loss power karena kerugian gesekan ban, girboks transmisi dsb.
Selain tenaga mesin, ada juga torsi mesin. Satuan2 torsi yang lazim kita temui yaitu Nm, Kgf.m & lbf.ft.

Berikut Perbandingannya

* 1 HP = 0,735 KW
* 1 KW = 1,34 HP
* 1 PS / PK = 0,98 HP
* 1 PS / PK = 0,74 KW
* 1 KW = 1,36 PS
* 1 HP = 1,01 PS

* 1 Nm = 0,74 lbf.ft
* 1 Nm = 0,1 Kgf.m
* 1 lbf.ft = 0,14 Kgf.m
* 1 Kgf.m = 7,23 lbf.ft



Namun jika kita ingin mengkonversi sendiri ukuran-ukuran tersebut sekarang tidak perlu repot lagi karna sudah banyak kalkulator Konversi online yang bisa kita gunakan secara geratis di dunia maya
Contoh Kalkulator konversi On line :





(berbagai sumber)

mohon maaf jika terdapat kekeliruan dalam penyampaian yang singkat ini

Semoga bermanfaat

Berita Terkait : 
Gabung juga di Grup I B L J Komunitas Drag Bike Indonesia

Video Cara membuat part Accecories dari carbon fiber




Hampir setiap hari kita menjumpai produk accecories-accecories motor yang bermacam-macam di jalanan.... baik dari luar maupun dalam negri...baik itu berupa Cover body,CVT,Spakboar dll namun kali ini yang lagi ngetrend di kalangan pecinta modifikasi maupun balap adalah accecoreis part yang terbuat atau bermotif carbon...karna di nilai memiliki aura sport yang tinggi....




namun dalam pembuatanya ada yg full menggunakan Carbon fiber atau carbon look/tampilan saja...namu tetap masi banyak hal-hal yang kita tidak ketahui terutama dalam proses pembuatan accecories part tersebut.... untuk itulah IBLJ berinisiatif untuk mengulasnya...agar kita mengetahui perlakuan terhadap jenis part carbon tersebut sekaligus menambah wawasan kita dalam hal pengetahuan...Langsung kita saksikan aja deh proses pembuatanya..





Jika contoh di atas menggunakan fiber carbon asli bukan tipu-tipu....  kali ini kita lihat proses pembutan carbon look/tampilan carbon namun tidak dengan video kali ini hanya berupa gambar dan penjelasannya saja tapi ga kalah menariknya lo....

Pertama.
pilihlah bagian yang akan di water printing lalu dihaluskan terlebih dahulu, dengan mengamplas, lalu di epoxy agar media yang dihasilkan menjadi halus mulus
setelah bagian itu halus mulus dan kering epoxynya, langsung kita semprot cat dasar yang nantinya akan muncul sebagai warna dasar dari media yang akan di celup.


Sambil menunggu hasil cat dasar kering, kita pilih motif carbon yang akan kita pakai di media yang akan dibuat menjadi carbon look kalau motif sudah ditentukan lalu kita memotong lembaran film dgn ukuran yang dapat melapisi seluruh bagian dan juga sesuai dgn motif yg telah dipilih.


Lembaran film yg telah dipotong tersebut kita letakkan di atas air secara perlahan-lahan agar tidak terlipat yang nantinya akan membuat hasil cetak yang tidak rapih di media yang akan dicelup


Setelah cetakan terpasang dengan rapih pada bak air, lalu di atas lembaran film yg telah menyatu dengan air lalu kita mulai menyemprotkan lem cair secara merata agar motif carbon bisa menempel dengan kuat pada media yang akan dicelup tadi.







Setelah diberi lem cair, media langsung dicelup secara perlahan-lahan untuk mendapatkan hasil yg maksimal



Setelah melalui proses pencelupan, media tersebut dikeringkan dan diberi lapisan dgn PU Clear dan dimasukkan ke oven selama beberapa saat agar pernish kuat dan hasil cetakan pada media benar-benar kering dan sempurna.
berikut beberapa contoh hasil akhir setelah melalui proses pencelupan, berikut contoh motif selain motif carbon look.



user posted image

 Belum di pernish









sudah di pernish



semoga bermanfaat




 TERIMA KASIH

Gabung juga disini : https://wTRww.facebook.com/groups/325424470851397/

Menghitung Torsi dan Daya Mesin

Beberapa paramater penting dalam motor bakar atau mesin otomotif adalah Torsi dan Daya Mesin, alasannya karena kedua parameter inilah yang disebut-sebut sebagai penentu performa atau unjuk kerja mesin. Taukah Anda Apa itu Torsi dan Daya Mesin? lalu bagaimana cara menghitungnya? Simak  yang berikut ini;

 

Torsi Mesin

Torsi adalah ukuran kemampuan mesin untuk melakukan kerja, jadi torsi adalah suatu energi. Besaran torsi adalah besaran turunan yang biasa digunakan untuk menghitung energi yang dihasilkan dari benda yang berputar pada porosnya. Adapun perumusan dari torsi adalah sebagai berikut. Apabila suatu benda berputar dan mempunyai besar gaya sentrifugal sebesar F, benda berputar pada porosnya dengan jari-jari sebesar b, dengan data tersebut torsinya adalah:

T = F x d (N.m)

dimana:
T = Torsi benda berputar (N.m)
F = adalah gaya sentrifugal dari benda yang berputar (N)
d= adalah jarak benda ke pusat rotasi (m)
Karena adanya torsi inilah yang menyebabkan benda berputar terhadap porosnya, dan benda akan berhenti apabila ada usaha melawan torsi dengan besar sama dengan arah yang berlawanan.




Pada motor bakar untuk mengetahui daya poros harus diketahui dulu torsinya. Pengukuran torsi pada poros motor bakar menggunakan alat yang dinamakan Dinamometer. Prinsip kerja dari alat ini adalah dengan memberi beban yang berlawanan terhadap arah putaran sampai putaran mendekati 0 rpm, Beban ini nilainya adalah sama  dengan torsi poros. Dapat dilihat dari gambar diatas adalah prinsip dasar dari dinamometer. Dari gambar diatas dapat dilihat pengukuran torsi pada poros ( rotor) dengan prinsip pengereman dengan stator yang dikenai beban sebesar w. Mesin dinyalakan kemudian pada poros disambungkan dengan dinamometer. Untuk megukur torsi mesin pada poros
mesin diberi rem yang disambungkan dengan w pengereman atau pembebanan. Pembebanan diteruskan sampai poros mesin hampir berhenti berputar. Beban maksimum yang terbaca adalah gaya pengereman yang besarnya sama dengan gaya putar poros mesin F. Dari definisi disebutkan bahwa perkalian antara gaya dengan jaraknnya adalah sebuah torsi, dengan difinisi tersebut Tosi pada poros dapat diketahui dengan rumus:

T = w x d (Nm)

dengan :
T = adalah torsi mesin (Nm)
w = adalah beban (N)
d= adalah jarak pembebanan dengan pusat perputaran (m)
Ingat w (beban/berat) disini kita  bedakan dengan massa (m), kalau massa satuan kg, adapun beban disini adalah gaya berat dengan satuan N yang diturunkan dari W=mg
Pada mesin sebenarnya pembebanan adalah komponen-komponen mesin sendiri yaitu asesoris mesin ( pompa air, pompa pelumas, kipas radiator), generator listrik (pengisian aki, listrik penerangan, penyalan busi), gesekan mesin dan komponen lainnya.
Dari perhitungan torsi diatas dapat diketahui jumlah energi yang dihasikan mesin pada poros. Jumlah energi yang dihasikan mesin setiap waktunya adalah yang disebut dengan daya mesin. Kalau energi yang diukur pada poros mesin dayanya disebut daya poros.

Daya Mesin (Power)

Sedangkan power yang dihitung dengan satuan Kw (Kilo watts) atau Horse Power (HP) mempunyai hubungan erat dengan torque. Power dirumuskan sbb :

Power = torque x angular speed.
Rumus diatas adalah rumus dasarnya, pada engine maka rumusnya menjadi :

Power = torque x 2 phi x rotational speed (RPM).
Untuk mengukur Power (KW) adalah sbb :

Power (kW) = torque (Nm) x 2 phi x rotational speed (RPM) / 60000
6000 dapat diartikan adalah 1 menit = 60 detik, dan untuk mendapatkan kw = 1000 watt.
sedangkan untuk mengukur Power (HP) adalah sbb :

Power (HP) = torque (lbs. ft) x rotational speed (RPM) / 5252
 Pada motor bakar, daya dihasilkan dari proses pembakaran didalam silinder dan biasanya disebut dengan daya indiaktor. Daya tersebut dikenakan pada torak yang bekerja bolak balik didalam silinder mesin. Jadi didalam silinder mesin, terjadi perubahan energi dari energi kimia bahan bakar dengan proses pembakaran menjadi energi mekanik pada torak. Daya indikator adalah merupakan sumber tenaga persatuan waktu operasi mesin untuk mengatasi semua beban mesin. Mesin selama bekerja mempunyai komponen-komponen yang saling berkaitan satu dengan lainnya membentuk kesatuan yang kompak.


 


Komponen-komponen mesin juga merupakan beban yang harus diatasi daya indikator. Sebagai contoh pompa air untuk sistim pendingin, pompa pelumas untuk sistem pelumasan, kipas radiator, dan lain lain, komponen ini biasa disebut asesoris mesin. Asesoris ini dianggap parasit bagi mesin karena mengambil daya dari daya indikator. Disamping komponen-komponen mesin yang menjadi beban, kerugian karena gesekan antar komponen pada mesin juga merupakan parasit bagi mesin, dengan alasan yang sama dengan asesoris mesin yaitu mengambil daya indikator. Seperti pada gambar diatas terlihat bahwa daya untuk meggerakan asesoris dan untuk mengatsi gesekan adalah 5% bagian. Untuk lebih mudah pemahaman dibawah ini dalah perumusan dari masing masing daya. Satuan daya menggunakan HP( hourse power )

N = N − N + N ( HP)

dengan
Ne = adalah daya efektif atau daya poros ( HP)
Ni = adalah daya indikator ( HP)
Ng = adalah kerugian daya gesek ( HP)
Na = adalah kerugian daya asesoris ( HP)


Semoga bermanfaat

Berita Terkait : 
Gabung juga di Grup I B L J Komunitas Drag Bike Indonesia

Minggu, 10 Juni 2012

Memahami Waktu Pengapian pada Mesin motor


Bagi yang sudah mengerti tentunya sudah pada paham ya....ok kalo gitu berikan kesempatan kepada teman-teman kita yang belum memahami atau baru saja memulai belajar tentang mesin motor terutama pada sektor pengapian....
5 -10 derajat sebelum TMA busi memercikkan api perhatikan gambar di bawah ini
Pada saat piston berada posisi TMA ( Titik Mati Atas ) , posisi crank pin , stang seher / conecting rod dan seher berada dalam satu garis . Inilah titik nol derajat .Lihat gambar di bawah ini !

10 derajat sebelum TMA
Crankshaft / poros engkol terus berputar pada saat mesin hidup . Pada saat crank pin 10 derajat sebelum mencapai titik nol derajat (10 derajat sebelum TMA piston ) , inilah waktu busi memercikkan api atau bisa kita sebut waktu pengapian . Lihat gambar di bawah ini !



5 derajat sebelum TMA Saat crank pin 5 derajat sebelum mencapai titik nol derajat , inilah waktu busi memercikkan api atau waktu pengapian . Lihat gambar di bawah ini ! 
Waktu pengapian terjadi antara 5 sampai 10 derajat sebelum TMA . Tidak semua mesin memiliki waktu pengapian yang sama , tergantung pada spesifikasi standar dari pabrik pembuatnya . Dan ada mesin yang pengapian standarnya 7 derajat sebelum TMA , atau 8 derajat sebelum TMA . Jadi setiap mesin mempunyai standar waktu pengapian masing - masing , namun cara perhitungan derajatnya tetap sama seperti cara di atas .
 Sebagai bukti penjelasan di atas Pehatikkan Video Beriut ini

Di video terlihat Busi memercikan  api sebelum terjadinya TMA 10 derajat sebelum ke titik 0 drajat memiliki waktu yang sangat sempit untuk melakukan proses pembakaran yang sempurna
Hal ini lah yang banyak di modifikasi oleh bengkel-bengkel balap...karna telah mengalami banyak perubahan komponen di antaranya klep,carburator,kompresi,bbm dan bentuk ruang bakar yanag memungkin kan waktu pengapian harus mengalami modifikasi karna debit suplai bahan bakar telah mengalami prubahan drastis....untungnya sekarang sudah banyak CDI yang bisa melakukan penyetelan drajat pengapian secara akurat baik menggunakan remot,laptop atau secar lansung (memutar tombol)...seperti BRT,REXTOR,PREDATOR,KAWAHARA.dll



jadi ga perlu repot-repot lagi melakukan penyetelan seacara manual untuk menggeser pic up pulser (di bikin panjang atau pendek) untuk mencari setingan yang pas....

Semoga bermanfaat

Sabtu, 09 Juni 2012

Jual Sticker Motor Keren






Jaman semakin modern di tuntut jiwa-jiwa muda yang mandiri yang bisa menyeseuaikan segala benda di sekelilingnya sesuai dengan karakter si pemiliknya.....salah satunya dengan cara memasang Sticker motor tentunya yang sesuai dengan karakter jiwa si pemiliknya...
Penawaran datang dari ART INDUSTRI Pengusaha seticker asal solo yang menawarkan berbagai macam jenis seticker dari mulai motor dan mobil....Berikut Jenis-jenis dan contoh Sticker Yang ART INDUSTI tawarkan :





























Harga sticker

Motor : matick dan bebek 
Harga :  200.000 /set 
 
Motor : sport,sejenis ninja,vixion,byson,Tril,supermoto

Harga  : 225.000 /set
 

Motor : Sport Full Fairing Sejenis Ninja 250 dan CBR
Harga  : 450.000 /set

Dan dapat juga di pesan sesuai design pemesan Hubungi :

CONTAC : 085640343484 / 08543125444 / 081327038910
PIN           : 22462C8F
FB            : https://www.facebook.com/artindustries

Jumat, 08 Juni 2012

Spesialis Bikin Mesin Dua Silinder , Bengkel OM2S


Dari 2001 sampai 2007 Rizky Fauzi kuliah di Institut Teknologi Indonesia (ITI), doi masuk di jurusan Teknik Mesin dengan konsentrasi konversi energi. Disana Oji sapaan akrabnya mempelajari tentang kontruksi mesin.

Ketika Kawasaki Ninja 250R keluar dengan mengusung dua silinder segaris, otak engineer Oji mencuat keluar. Maksudnya impian bikin motor satu silinder jadi dua silinder. Honda Grand lansiran 1997 milik Haryanto yang pernah muncul di MOTOR Plus edisi 690 pun jadi karya pertamanya. “Bikin di motor bebek, karena biar unik. Kalau di motor batangan sudah biasa dibikin jadi dua silinder,” seru pria kelahiran Tangerang, Banten ini.

Permintaan bikin motor batangan juga banyak. Doi juga siap melayani. Di bengkel O’M2S juga masih ada bebek yang sedang dicangkok jadi dua silinder. Seperti Honda Supra, Grand dan Yamaha Force-1. “Kalau buat bikin bebek dipatok biaya sekitar Rp 9 juta, sedang sport Rp 11 juta,” jelas pria yang baru punya anak satu.







Kesulitan yang didapat untuk bikin mesin segaris adalah penggabungan antar dua part jadi satu. Beda dengan bikin motor dua silinder dengan tipe V yang punya komponen terpisah. Istimewanya, motor enggak dilepas langsung ke konsumen.

Maksudnya semacam perlakuan inrayen, biar motor bisa sempurna. Usia karya pertamanya saja sudah setahun lebih tuh! Dan, masih sehat. Malah dipake pergi-pulang kantor oleh sang owner. (motorplus-online.com) 

O'M2S (Oji Motor 2 Silinder)
Jl. KH Hasyim Ashari, Gondrong Kenanga, No. 16, RT 004/01, Cipondoh, Tangerang. Telp. (021) 94620564.

Jual Sepatu Balap

Sepatu ini di buat berdasarkan order dan  bisa di pesan sesuai model yang di inginkan pengerjaan sepatu membutuhkan waktu (-+) 2 minggu namun ada beberapa item jenis sepatu yang sudah ready stock juga....berikut ini contoh-contoh model sepatu yang kami tawarkan :


HARGA Rp.500.000 Berlaku All Item



















Contac : 021-93849343
Pin       : 2219c1d1

FU TSR Vs MX TEKNO TUNER Sentul 31 maret 2014

Ninja TPZ VS Ninja D2M 7 Maret 2014 Win : TPZ

MX Hawadis VS Nija 250 WIn : Ninja 250 Sentul 12 Juni 2013

Pengikut

Popular Posts